BAB 7
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
I. Pembangunan Ekonomi Regional (Ilmu Pembangunan Wilayah)
© Konsep Ruang dan Wilayah
1. Konsep Ruang
Beda mandasar ilmu ekonomi dan ekonomi regional :
Ilmu ekonomi menjawab pertanyaan : apa, berapa, bagaimana, untuk siapa, bilamana
Ekonomi regional menjawab kelima pertanyaan di atas + DIMANA
2. Konsep Wilayah
Wilayah : unit geografis dengan batas tertentu yang tergantung satu dengan lainnya.
secara fungsional :
a) Wilayah Homogen ( Homogeneous Region ) :
=> Wilayah yang dipandang dari satu aspek / criteria mempunyai sifat dan cirri yang relative sama, seeprti : struktur produksi dan konsumsi, tingkat pendapatan, iklim, budaya, agama.
=> Contoh : wilayah pertanian pangan, perikanan, perkebunan coklat.
Desa, kabupaten, propinsi, ASEAn ( skala internasional )
b) Wilayah Nodal ( Nodal Region )
=>Secara fungsional punya ketergantungan antara pusat ( inti ) dan daerah
belakangnya ( hinterland ), dilihat dari arus penduduk, faktor produksi, barang dan jasa. Batas wilayah nodal ditentukans ejauh mana pengaruh dari suatu pusat kegiatan ekonomi digantikan oleh pengaruh dari pusat kegiatan ekonomi lain. Digambarkan sebagai sel hidup inti dengan daerah perifer yang saling melengkapi. Saling tergantung : melalui perantaraan jual beli barang dan jasa secara local. Ada peluang pertukaran barang dan jasa secara intern. Kecil kemungkinan utk mengadakan perdagangan antara satu dengan lainnya.
=> Contoh : Jabodetabek, SIJORI, IMS- GT ( Indonesia Malaysia Singapore Growth Triangle ) .
c) Wilayah Perencanaan ( Planning Region )
Menurut Booudeville :
=.Wilayah yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan – keputusan ekonomi cukup besar untuk teerjadinya perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan kesempatan kerja, namun cukup kecil kemungkinan untuk persoalan perencanaan dapat sipandang sebagai kesatuan.
Menurut Kleassen :
Ciri-cirinya:
· Cukup besar utk mengambil keputusan ekonomi terkait skala ekonomi
· Mampu mengubah industri sendiri dengan tenaga kerja yang ada
· Punya struktur ekonomi yang homogen
· Punya sekurang – kurangnya satu titik pertumbuhan
· Menggunakan cara pendekatan perencanaan pembangunan.
· Masyarakatnya punya kesadaran bersama terhadap persoalannya
=>Jadi wilayah perencanaan merupakan daerah geografi yang cocok untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memecahkan persoalan regional.
=>Contoh : Wilayah Pembangunan dalam Repelita, Propenas, Propeda nasional, propinsi, kabupaten.
d) Wilayah Administratif :
=>Batas – batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik spt : prop, kab / kota, kecamatanm, desa/ kelurahan
=>Kelebihan konsep ini : pengelompokan data berorientasi pada batas wilayah dministratif.
e) Wilayah Pesisir dan Lautan
Merupakan wilayah yang dapat termasuk dalam ke 4 wilayah tsb
TEORI LOKASI
=>Untuk memilih lokasi kegiatan ekonomi dan sosial serta analisa interaksi antar wilayah
Faktor Penentu Pemilihan Lokasi kegiatan ekonomi :
1. Ongkos angkut
2. Perbedaan upah antar wilayah
3. Keuntungan aglomerasi muncul bila kegiatan ekonomi yang saling terkait
terkonsetrasi pada suatu tempat tertentu. Keterkaitan : backward linkage ( dengan
bahan baku ), forward linkage ( dengan pasar ).
Keuntungan aglomerasi muncul dalam 3 bentuk :
· keuntungan skala besar baik bahan baku maupun pasar ( Scale economies )
· Keuntungan Lokalisasi ( localisation economies ) dari penurunan ongkos angkut
· Keuntungan karena penggunaan fasilitas secara bersama ( urbanization economies) : listrik, gudang, angkutan, air dll.
4. Konsentarsi permintaan antar wilayah ( Spatial Demand )
5. Kompetisi antar wilayah ( Spatial Competition )
Bila persaingan tajam seperti pada pasar persaingan sempurna, maka pemilihan lokasi perusahaan cenderung terkonsentrasi dengan perusahaan l;ain yang menjual produk yang sama.. Bila persaingan tidak tajam ata pada pasar monopoli, pemilihan lokasi cenderung bebas.
6. Harga dan sewa tanah
Untuk maksimalisasi keuntungan, perusahaan akan cenderung memilih lokasi dimana harga sewa tanah rendah.
II. Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan
Dalam struktur ekonomi yang sehat, beban inflasi hampir merata menimpa seluruh penduduk, meskipun secara teoritis penanggung terberat inflasi adalah mereka yang berpendapatan tetap dan kaum penganggur (yang tidak memiliki pendapatan).
Namun, akibat karakter inflasi di Indonesia seperti yang dideskripsikan di atas sangat mungkin inflasi sekaligus menjadi sumber penyebab ketimpangan pendapatan yang lebih besar. Singkatnya, sumber penyumbang inflasi terbesar adalah komoditas pangan dan bahan makanan, padahal, sekitar 70-80% pendapatan orang miskin digunakan untuk mengonsumsi pangan. Jadi, pendapatan mereka benar-benar tergerus oleh karakter inflasi yang tidak ramah ini.
Berikutnya, penikmat inflasi adalah kaum saudagar pangan (produsen kakap, distributor, importir, dan lain-lain) yang memetik laba dari kenaikan harga komoditas tersebut. Petani (gurem) tidak menerima keuntungan karena nasib mereka yang telah diatur oleh pelaku di hilir itu.
Oleh karena itu, jika tidak ditangani dengan saksama, inflasi kali ini juga akan memperburuk tingkat kemerataan pendapatan, yang dalam beberapa tahun terakhir ini memang telah kian menganga.
Namun, yang mengherankan, dalam situasi seperti ini pemerintah (Departemen Pertanian) akan memilih kebijakan ekspor beras karena sekarang sedang panen raya (kelebihan produksi) dan insentif harga internasional yang sedang bagus (tinggi). Kebijakan ini, sekali lagi, sulit dinalar karena kelebihan produksi ini sifatnya hanya tentatif.
III. Pembangunan Indonesia bagian timur
Pembangunan di Indonesia Bagian Timur lebih tertinggal dibandingkan daerah Indonesia bagian lain. Mungkin penyebabnya tanah yang lebih tidak subur dan masalah transportasi. Aku lihat sih daerah yang agak tandus, jalannya lebih cepat rusak, entah karena keadaan tanahnya atau karena suhu udaranya yang lebih panas. Sehingga perjalanan memerlukan waktu tempuh yang lebih lama dan medan yang berat. Aku sering main daerah dekat waduk/bendungan. Daerah yang sulit dijangkau karena jalannya rusak atau jauh, lebih mudah terjangkau dengan adanya transportasi air.
Hal-hal yang harus diperhatikan:
- Masalah pengawasan dan keamanan lalu lintas jalan air
- Debit banjir bila air meluap
- Pemeliharaan jalan air
- Masalah keselamatan pengguna jalan air.
IV. Teori dan Analisa Pembangunan Ekonomi Daerah
v Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya – sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut (Arsyad, 1999 : 298).
Oleh karena itu, bila prioritas pembangunan daerah kurang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing – masing daerah, maka sumber daya yang ada kurang dapat dimanfaatkan secara maksimal. Keadaan tersebut mengakibatkan relatif lambatnya proses pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dikatakan berjalan jika ditandai dengan adanya pertumbuhan ekonomi.
v Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kuznets (1999) mendefinisikan pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang dalam kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang – barang ekonomi kepada penduduknya, kemampuan ini tumbuh sesuai dengan kemajuan tekhnologi, penyesuaian kelembagaan dan ideologis yang diperlukannya.
Jhingan (1999 : 57) mengatakan suatu perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan atau berkembang apabila tingkat kegiatan ekonomi lebih tinggi daripada yang telah dicapai pada masa sebelumnya. Artinya perkembangan baru tercipta apabila jumlah barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomiantersebut menjadi bertambah besar pada tahun – tahun berikutnya.
Dengan berdasarkan pada kenyataan bahwa pada suatu daerah terbagi kedalam wilayah – wilayah dan sub – sub wilayah, maka pertumbuhan daerah akan ditentukan oleh factor – factor utama yang antara lain (Tarigan, 2004 : 37):
a. Sumber daya alam yang tersedia
b. Tersedianya modal bagi pengelolaan sumber daya alam
c. Adanya prasarana dan sarana (infrastruktur) yang menunjang, seperti transportasi, komunikasi dan lain – lain.
d. Tersedianya tekhnologi yang tepat untuk pengelolaan sumber daya alam.
e. Tersedianya kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan tekhnologi.
Menurut Anwar (1996 : 17) teori yang menjelaskan tentang pertumbuhan suatu daerah dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu;
§ Inward – Looking Theories
Teori ini menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada suatu daerah diakibatkan oleh factor – factor ekonomi yang ada di daerah itu sendiri.
§ Output Oriented Theories
Teori ini menganggap bahwa adanya mekanisme yang mendasari fenomena pertumbuhan daerah dari satu daerah kedaerah lainnya.
V. Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Setelah era reformasi bergulir pada 1998 dan disusul dengan Otonomi daerah 1999 untuk menggantikan desentralisasi, hampir semua geliat pembangunan di Indonesia kini beralih ke daerah. Pusat hanya mengarahkan dan fasilitator saja namun pelaksanaan kebijakan sejatinya bertumpu pada daerah. Sejak digulirkannya Otonomi Daerah kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemilu kepala daerah, semua kebijakan yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya yang ada di bebankan kepada otoritas daerah terutama untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah -PAD dan kemudian sebagian disetor ke Pemerintah Pusat.
Untuk memperoleh dan menggenjot PAD, akhirnya daerah membuat dan menerbitkan Undang Undang daerah atau peraturan daerah - Perda yang bertujuan untuk mengatur PAD dengan memberdayakan semua potensi yang ada.
Namun alih alih menambah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui PERDA berdasarkan Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat melihat yang terjadi adalah timbulnya masalah dari penerbitan PERDA itu sendiri. Karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang disahkan oleh DPR.
Sebenarnya yang dibutuhkan oleh daerah bukan bersandarkan hanya pada Otonomi Daerah beserta PERDAnya tapi dibutuhkan adalah kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan dari Kepala daerah dan para pimpinan lainnya dalam menggali dan mengatur setiap potensi sosial ekonomi serta sumber daya yang ada dalam memenuhi Pendapatan Asli Daerah.
Memang efek yang terjadi dari otonomi daerah adalah jika suatu daerah tidak mempunyai sumber daya alam yang mencukupi daerah tersebut akan lebih tertinggal dibanding bersumber daya alam yang melimpah.
Namun patut dicatat tanpa kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan serta tanpa merujuk pada Konstitusi, sumber daya yang melimpah pun pastinya tidak akan dapat digali dengan maksimal . Sehingga yang terjadi adalah timbulnya Peraturan daerah - PERDA yang tumpang tindih dengan Undang Undang yang pastinya dari sisi kedudukan hukum lebih tinggi.
Melihat banyaknya PERDA yang bermasalah tidak heran Pemerintah Pusat saat ini sedang mengevaluasi, mengkaji bahkan akan membatalkan banyak PERDA yang ada. Semua itu, bermuara dari adanya keluhan dari investor dalam dan luar negeri ketika akan berusaha serta menanamkan modalnya di daerah bahkan penduduk setempat.
Terkait dengan rencana pembatalan PERDA beberapa pengamat menyarankan pada pemerintah hendaknya birokrasi di Pusat diperbaiki dan dipermudah agar setiap usulan alokasi dana setiap daerah dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan daerah pengusul serta alokasi yang tepat pada waktunya.
Kalau kita cermati kesalahan yang terjadi adalah bermuara dari Euphoria makna dari Kebebasan dalam bingkai Reformasi. Namun jika merujuk pada pembukaan Undang Undang Dasar 45, Otonomi Daerah di Indonesia seharusnya dapat berjalan dengan baik.
Karena pastinya setiap daerah tidak lagi berlomba lomba menambah Pendapatan Asli Daerah melalui PERDA dengan melupakan dan mengabaikan kesejahteraan keadilan masyarakat yang kerap kali tidak sesuai dengan makna dan tujuan dari Preambule Konstitusi Bangsa dan Negara Indonesia serta UU.
Karena itu Jika semua pemangku kepentingan di negeri ini dalam mengambil keputusan selalu merujuk pada hal tersebut. niscaya Indonesia akan sejahtera, makmur, adil dan mampu bertahan di setiap krisis.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar