NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
DEALIN MAHAPUTRI
LEONIKA (21210718)
EVY SARI AYU. S ( 22210460)
MEGA PUSPITASARI (2421031)
PUSPA PERMATA ANNISA (29210063)
YUNIAR FRIDA SUSANTI (28210778)
KELAS : 4EB22
Bongkar
Skandal Bank Century
JAKARTA,
KOMPAS.com — Sejumlah tokoh dari kelompok lintas agama, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi sosial kembali mendesak agar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar kasus dana talangan (bail
out) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Kejahatan
itu menyangkut dana besar, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, serta
ada gejala mau dipetieskan.
Seruan
itu disampaikan para tokoh itu di Center for Dialogue and Cooperation among
Civilizations (CDCC) di Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Mereka
antara lain, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua
Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ton Abdillah Has, anggota Petisi 28
Aris Rusli, penyair dan pengurus Kahmi Nasional Suparwan G Parikesit, Ketua
Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Muhammad Ilyas, serta
pengurus Pusat Kajian dan Edukasi Masyarakat (Pakem) Chris Siner Key Timu.
Selain
mereka, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, Komunitas
Tionghoa Antikorupsi Lius Sungkharisma, aktivis Liga Nasional Mahasiswa untuk
Demokrasi Lamen Hendra Saputra, Sekteratis Jenderal Indonesian Committee of
Religions for Peace Theophilus Bela, dan Deklarator Dewan Penyelamat Negara (Depan)
Hatta Taliwang.
Mereka
mendesak agar skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun
dituntaskan. Kalau tidak, kasus ini akan menjadi bom waktu dan dosa warisan,
yang akan terus menuntut penyelesaian pada masa mendatang.
KPK
diminta agar mengambil langkah nyata dengan memanggil dan memeriksa siapa pun
yang diduga terlibat. Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu
diungkap ke publik.
KPK
juga diminta membeberkan semua bukti, termasuk surat-menyurat yang diduga
menjelaskan adanya izin dari puncak kekuasaan atas pengucuran dana talangan
tersebut. DPR diminta untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Semua
anggota masyarakat madani, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan
kelompok antikorupsi diminta untuk terus mendorong agar kasus ini tidak
dipetieskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar