Contoh Kasus Hukum Dagang
Walaupun
pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan samapai waktu yang cukup
lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan,
pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya
Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk
produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak
Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda
telah menjadi milik umum
merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
Masalah
yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi
yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan
mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan
merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah
diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar
dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah
tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun
2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek
terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku
sangatlah penting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar