Jumat, 20 April 2012

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG

1.   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk badan usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari :
*        Perusahaan Perseorangan
*        Persekutuan Perdata
*       Persekutuan Firma
*       Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
*       Perseroan Terbatas (PT)
2.   PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
  1. Pembagian perseroan terbatas :
*       PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
*       PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu.
*       PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
2.      Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·         Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·         Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·         Nomor NPWP Penanggung jawab
·         Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·         Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap disurvei
3.      Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·         Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

3.   Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  1. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
J  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
J  Pengelolaan yang demokratis,
J  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
J  Kebebasan dan otonomi,
J  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi
2.       Bentuk Koperasi
*       Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
*       Koperasi penjualan/pemasaran
*       Koperasi penjualan/pemasaran
*       Koperasi Jasa
*       Koperasi primer
*       Koperasi sekunder
*       Koperasi konsumen
*       Koperasi produsen
3.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
4.       Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

4.   Yayasan
Yayasan (Inggrisfoundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
A.    Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
B.     Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
C.    Kewajiban Yayasan
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
D.    Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
5.   BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
A.    Ciri-ciri BUMN
©       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
©       Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
©       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
©       Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
©       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
©       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
©       Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
©       Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
©       Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
©       Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
©       Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
©       Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
©       Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
©       Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
©       Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
©       Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
©       Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
B.      Jenis – jenis BUMN di Indonesia
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar